Manajemen
Kesiswaan
1.
Pendahuluan
1.1
Latar Belakang
Dewasa
ini, keberhasilan dalam penyelenggaraan
lembaga pendidikan akan sangat bergantung pada Manajemen. Komponen-komponen pendukung pelaksanaan kegiatan
seperti kurikulum, peserta didik, pembiayaan, tenaga pelaksana, dan sarana
prasarana. Komponen tersebut merupakan satu kesatuan dalam
upaya pencapaian tujuan lembaga pendidikan, artinya bahwa satu komponen tidak
lebih penting dari komponen lainnya.
Pengelolaan
peserta didik termasuk salah satu substansi pengelolaan pendidikan. Pengelolaan
peserta didik menduduki posisi strategis, karena sentral layanan pendidikan,
baik dalam latar institusi persekolahan maupun yang berada diluar latar
institusi pesekolahan, tertuju kepada peserta didik. Semua kegiatan pendidikan,
baik yang berkenaan dengan pengelolaan akademik, layanan pendukung akademik,
sumber daya manusia, sumber daya keuangan, sarana dan prasarana dan hubungan
sekolah dengan masyarakat, senantiasa diupayakan agar peserta didik mendapatkan
layanan pendidikan yang sesuai.
Untuk itu penulis mengambil judul makalah
“Manajemen Kesiswaan”.
1.2 Rumusan masalah
1.2.1 Apakah
Manajemen kesiswaan itu ?
1.2.2 Apa
saja Tujuan, fungsi dan prinsip Manajemen Kesiswaan ?
1.2.3 Dimana
saja Ruang lingkup Manajemen kesiswaan?
1.2.4 Apa saja mekanisme penerimaan peserta didik?
1.2.5 Layanan
khusus apa saja yang dapat menunjang adanya Manajemen Peserta didik?
1.2.6 Bagaimana disiplin dan tata tertib bagi peserta didik?
1.3
Tujuan
1.3.1
Mengetahui tentang manajemen kesiswaan
1.3.2
Mengetahui tujuan, fungsi dan prinsip Manajemen
kesiswaan
1.3.3
Mengetahui Ruang lingkup Manajemen
kesiswaan
1.3.4 Mengetahui mekanisme penerimaan peserta didik
1.3.5
Mengetahui Layanan khusus yang menunjang
Manajemen Peserta didik
1.3.6
Mengetahui
disiplin dan tata tertib bagi peserta didik
2.
Pembahasan
2.1 Pengertian Manajemen kesiswaan
Berdasarkan
asal kata, Manajemen peserta didik merupakan penggabungan dari kata Manajemen
dan Peserta Didik. Manajemen sendiri diartikan bermacam-macam. Secara
etimologis, kata manajemen merupakan terjemahan dari management (bahasa inggris), kata ini berasal dari bahasa latin,
perancis dan italia yaitu manus, mano,
manage/menege, dan maneggiare
berarti melatih kuda agar dapat melangkah dan menari seperti yang dikehendaki
pelatihnya.
Harold koontz dan cyril O’Donel mendefinisikan
manajemen sebagai usaha mencapai suatu tujuan tertentu melalui kegiatan orang
lain. Dengan demikian Manajer mengadakan koordinasi atas sejumlah aktivitas
orang lain yang meliputi perencanaan, pengorganisasian, penempatan, pengarahan,
dan pengendalian.
Terry (1953) mendefinisikan manajemen
sebagai pencapaian tujuan yang telah ditentukan sebelumnya melalui usaha orang
lain.
Andrew F. Sikula mengemukakan bahwa
Manajemen pada umumya dikaitkan dengan aktivitas-aktivitas perencanaan,
pengorganisasian, pengendalian ,penempatan, pengarahan, pemotivasian,
komunikasi dan pengambilan keputusan yang dilakukan oleh setiap organisasi
dengan tujuan untuk mengkoordinasikan berbagai sumber daya yang dimiliki oleh
perusahaan sehingga akan dihasilkan suatu produk atau jasa secara efisien.
Dapat diartikan manajemen adalah suatu
proses yang dilakukan agar suatu usaha dapat berjalan dengan baik memerlukan
perencanaan, pemikiran, pengarahan, pengaturan, serta mempergunakan/
mengikutsertakan semua potensi yang ada baik personal maupun material secara
efektif dan efisien.
Pengertian
peserta didik sendiri menurut ketentuan umum Undang-undang RI no. 20 tahun 2003
tentang Sistem Pendidikan Nasional adalah anggota masyarakat yang berusaha
mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran yang tersedia pada
jalur, jenjang, dan jenis pendidikan tertentu.
Peserta didik adalah orang yang mempunyai
pilihan untuk menempuh ilmu sesuai dengan cita-cita dan harapan masa depan.
Oemar Hamalik mendefinisikan peserta didik
sebagai suatu komponen masukan dalam sistem pendidikan, yang selanjutnya
diproses dalam proses pendidikan, sehingga menjadi manusia yang berkualitas sesuai dengan tujuan pendidikan
nasional.
Abu Ahmadi berpendapat bahwa Peserta didik
adalah sosok manusia sebagai individu/pribadi. Individu diartikan “Orang
seseorang tidak tergantung dari orang lain, dalam arti benar-benar seorang
pribadi yang menentukan diri sendiri dan tidak dipaksa dari luar, mempunyai
sifat-sifat dan keinginan sendiri.”
Dari pengertian-pengertian diatas, bisa
dikatakan bahwa peserta didik adalah orang/individu yang mendapatkan pelayanan
pendidikan sesuai dengan bakat, minat, dan kemampuannya agar tumbuh dan
berkembang dengan baik serta mempunyai kepuasan dalam menerima pelajaran yang
diberikan oleh pendidiknya.
Peserta didik mempunyai sebutan yang
berbeda-beda. Pada Taman kanak-kanak disebut dengan anak didik. Pada jenjang
pendidikan dasar dan menengah disebut dengan siswa. Sedangkan pada jenjang
pendidikan tinggi disebut mahasiswa. Disamping sebutan tersebut masih ada
sebutan lain bagi peserta didik yaitu : murid, pembelajar, santri, trainee dan
sebagainya.
Manajemen Peserta didik dapat juga
diartikan sebagai usaha pengaturan terhadap peserta didik mulai dari peserta
didik tersebut masuk sekolah sampai dengan mereka lulus sekolah. Dengan
demikian, manajemen peserta didik itu bukanlah dalam bentuk kegiatan-kegiatan
pencatatan peserta didik melainkan meliputi aspek lebih luas, yang secara
operasional dapat dipergunakkan untuk membantu kelancaran upaya pertumbuhan dan
perkembangan peserta didik melalui proses pendidikan.
Adanya manajemen peserta didik merupakan
upaya untuk memberikan layanan yang sebaiknya mungkin kepada peserta didik
semenjak dari proses penerimaan sampai saat peserta didik meninggalkan sekolah
karena sudah lulus mengikuti pendidikan pada lembaga pendidikan itu.
Dalam
Manajemen Pendidikan peserta didik di sekolah, dapat diambil poin-poin penting
sebagai berikut:
a.
Peserta didik mempunyai hak mendapatkan
perlakuan sesuai bakat, minat dan kemampuannya
b.
Memperoleh pendidikan agama sesuai
dengan agama yang dianutnya
c.
Mengikuti program pendidikan yang
bersangkutan atas dasar pendidukan berkelanjutan, baik untuk mengembangkan
kemampuan diri maupun untuk memperoleh pengakuan tingkat pendidikan tertentu
yang telah dibakukan
d.
Mendapatkan bantuan fasilitas belajar,
beasiswa, atau bantuan lain sesuai dengan persyaratan yang berlaku, penerimaan
siswa pada sekolah yang dikehendaki
e.
Pindah sekolah yang sejajar atau
tingkatannya lebih tinggi sesuai dengan persyaratan penerimaan siswa pada
sekolah yang hendak dimasuki
f.
Memperoleh penilaian hasil belajarnya
g.
Menyelesaikan program pendidikan lebih
awal dari waktu yang telah ditentukan
h.
Mendapatkan pelayanan khusus apabila
menyandang kecacatan
2.2 Tujuan,
fungsi dan prinsip Manajemen kesiswaan
Tujuan
Manajemen Peserta didik adalah mengatur kegiatan peserta didik agar
kegiatan-kegiatan tersebut menunjang proses pembelajaran di lembaga pendidikan.
Proses pembelajaran dilembaga tersebut dapat berjalan lancar, tertib dan
teratur sehingga dapat memberikan kontribusi bagi pencapaian tujuan sekolah dan
tujuan pendidikan secara keseluruhan.
Fungsi manajemen peserta didik adalah
sebagai wahana bagi peserta didik untuk mengembangkan diri seoptimal mungkin,
baik yang berkenaan dengan segi-segi individualitasnya, segi sosial, aspirasi
kebutuhan dan segi-segi potensi peserta didik lainnya. Agar tujuan dan fungsi
manajemen peserta didik dapat tercapai, ada beberapa prinsip yang perlu
diperhatikan dalam pelaksanaannya. Prinsip tersebut adalah :
1) Mengembangkan
program Manajemen kesiswaan, dalam penyelenggaraannya harus mengacu pada
peraturan yang berlaku pada saat program dilaksanakan
2) Manajemen
peserta didik dipandang seabgai bagian keseluruhan manajemen sekolah. Oleh
karena itu harus mempunyai tujuan yang sama atau mendukung tujuan manajemen
sekolah secara keseluruhan.
3) Segala
bentuk kegiatan manajemen peserta didik haruslah mengemban misi pendidikan dan
dalam rangka mendidik peserta didik.
4) Kegiatan-kegiatan
manajemen peserta didik haruslah diupayakan untuk mempersatukan peserta yang
mempunyai keragaman latar belakang dan punya banyak perbedaan. Perbedaan itu
tidak diarahkan bagi munculnya konflik diantara peserta didik justru untuk
mempersatukan, saling memahami, dan saling menghargai. Sehingga setiap peserta
didik memiliki wahana untuk berkembang secara optimal.
5) Kegiatan
manajemen peserta didik harus dipandang sebagai upaya pengaturan terhadap
pembimbingan peserta didik.
6) Kegiatan
manajemen peserta didik harus mendorong dan memacu kemandirian peserta didik.
Prinsip kemandirian akan bermanfaat tidak hanya ketika di sekolah melainkan
juga ketika sudah terjun ke masyarakat.
7) Kegiatan
manajemen peserta didik haruslah fungsional bagi kehidupan peserta didik, baik
di sekolah lebih-lebih dimasa depan.
2.3 Ruang lingkup Manajemen Kesiswaan
Semua
kegiatan di sekolah pada akhirnya ditujukan untuk membantu peserta didik
mengembangkan dirinya. Upaya itu akan optimal jika peserta didik itu secara
sendiri berupaya aktif mengembangkan diri sesuai dengan program-program yang
dilakukan sekolah. Oleh karena itu sangat penting untuk menciptakan kondisi
agar peserta didik dapat mengembangkan diri secara optimal. Sebagai pemimpin di
sekolah, kepala sekolah memegang peran penting dalam menciptakan kondisi
tersebut.
Dengan
begitu, Manajemen peserta didik itu bukanlah dalam bentuk pencatatan data
peserta didik saja, melainkan meliputi aspek yang lebih luas yang secara
operasional dapat digunakan untuk membantu kelancaran upaya pertumbuhan dan
perkembangan peserta didik melalui proses pendidikan di sekolah. Ruang lingkup manajemen peserta
didik, yaitu :
a.
Analisis
kebutuhan peserta didik
Langkah
pertama adalah melakukan analisis kebutuhan, yaitu penetapan siswa yang
dibutuhkan oleh lembaga pendidikan (sekolah). Kegiatan yang dilakukan dalam
langkah ini adalah :
1)
Merencanakan jumlah peserta didik yang
akan diterima
Penentuan
jumlah peserta didik yang akan diterima perlu dilakukan sebuah lembaga pendidikan,
agar layanan terhadap peserta didik bisa dilakukan secara optimal. Besarnya
jumlah peserta didik yang akan diterima harus mempertimbangkan hal-hal berikut
:
·
Daya tampung kelas atau jumlah kelas
yang tersedia. Berapa calon jumlah siswa yang
akan diterima sangat bergantung pada jumlah kelas atau fasilitas tempat duduk
yang tersedia. Penerimaan siswa baru pada umunya hanya untuk kelas permulaan. Jumlah peserta didik dalam satu kelas (ukuran kelas)
berdasarkan kebijakan pemerintah berkisar antara 40-45 orang. Sedangkan ukuran
kelas yang ideal secara teoritik berjumlah 25-30 peserta didik tiap kelas.
·
Rasio murid dan guru. Yaitu perbandingan
antara banyaknya peserta didik dengan guru perfultimer. Secara ideal rasio
murid dan guru adalah 1 : 30
2)
Menyusun program kegiatan kesiswaan
Penyusunan
program kegiatan bagi siswa selama mengikuti pendidikan disekolah harus
didasarkan kepada :
· Visi
dan misi lembaga pendidikan (sekolah) yang bersangkutan
· Minat
dan bakat peserta didik
· Sarana
dan prasarana yang ada
· Anggaran
yang tersedia
· Tenaga
kependidikan yang tersedia
b.
Rekruitmen
peserta didik
Rekruitmen
peserta didik di sebuah lembaga pendidikan (sekolah) pada hakikatnya adalah
merupakan proses pencarian, menentukan dan menarik pelamar yang mampu untuk
menjadi peserta didik dilembaga pendidikan (sekolah) yang bersangkutan.
Kebijakan dalam
penerimaan peserta didik
a. Undang-undang
Dasar 1945. Dalam UUD 1945 disebutkan pada alinea ke empat bahwa salah satu tujuan
pemerintah Negera Indonesia adalah untuk “mencerdaskan kehidupan bangsa”
b. Undang-undang
Pokok pendidikan no. 4 tahun 1950. Undang-undang ini dikenal juga sebagai
undang-undang no.12 tahun 1954. BabXI pasal 17 berbunyi “Tiap-tiap warga negara
Republik Indonesia mempunyai hak yang sama untu diterima menjadi murid suatu
sekolah, jika memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan untuk pendidikan dan
pengajaran pada sekolah itu”
Langkah-langkah
rekruitmen peserta didik (siswa baru) adalah sebagai berikut :
1) Pembentukan
panitia penerimaan siswa baru. Pembentukan panitia ini disusun secara
musyawarah dan terdiri dari semua unsur guru, tenaga tata usaha dan dewan
sekolah/ komite sekolah. Susunan kepanitiaan disebuah sekolah biasanya mencakup
:
Ketua
umum :
Ketua
Pelaksana :
Sekretaris :
Bendahara :
Anggota/seksi :
Panitian
ini bertugas mengadakan pendaftaran calon siswa, mengadakan seleksi dan
menerima pendaftaran kembali siswa yang diterima.
2) Pembuatan
dan pemasangan pengumuman penerimaan peserta didik baru yang dilakukan secara
terbuka. Pengumuman penerimaan siswa baru ini berisi hal-hal berikut :
·
Gambaran singkat sekolah yang meliputi :
sejarah sekolah ,visi dan misi sekolah, kelengkapan fasilitas sekolah, tenaga
kependidikan yang dimiliki serta hal-hal lain yang perlu disampaikan pada calon
pelamar.
·
Persyaratan pendaftaran siswa baru
minimal meliputi : surat sehat dari dokter, ada batasan usia yang ditunjukkan
dengan akte kelahiran (TK maksimal 6 tahun, SD maksimal 12 tahun, SLTP maksimal
15 tahun, SLTA maksimal 18 tahun), surat keterangan berkelakuan baik, salinan
nilai (raport/STTB/nilai UAN) dari sekolah sebelumnya, melampirkan pas foto
(3x4 atau 4x6).
·
Cara pendaftaran.
Ada dua cara yaitu secara individu oleh masing-masing calon peserta didik yang
datang ke sekolah yang dituju atau secara kolektif oleh pihak sekolah dimana
peserta didik sekolah sebelumnya
·
Waktu pendaftaran,
yang memuat kapan waktu pendaftaran dimulai dan kapan waktu pendaftaran
diakhiri. Waktu pendaftaran ini meliputi hari, tanggal dan jam pelayanan.
·
Tempat pendaftaran.
Hal ini mementukan dimana saja peserta didik dapat mendaftarkan diri.
·
Berapa uang pendaftaran dan kepada siapa
uang tersebut diserahkan (melalui petugas pendaftaran atau bank yang ditunjuk)
serta bagaimana pembayarannya (tunai atau diangsur).
·
Waktu dan tempat seleksi yang meliputi
waktu pengumuman hasil seleksi dan dimana calon peserta didik dapat
memperolehnya.
c. Seleksi peserta didik
Seleksi
peserta didik adalah kegiatan pemilihan calon peserta didik untuk menentukan
diterima atau tidaknya calon peserta didik menjadi peserta didik di sekolah
tersebut berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Seleksi peserta didik perlu dilakukan terutama bagi
lembaga pendidikan (sekolah) yang calon peserta didiknya melebihi daya tampung
yang tersedia dilembaga pendidikan tersebut. Adapun cara seleksi yang dapat
digunakkan adalah :
1) Melalui
tes atau ujian. Adapun tes ini meliputi psiko tes, tes jasmani, tes kesehatan,
tes akademik atau tes ketrampilan.
2) Melalui
penelusuran Bakat Kemampuan. Yang dimaksud dengan bakat kemampuan ialah
pembawaan-pembawaan yang menunjukkan adanya potensi-potensi yang bagus. Penelusuran
ini biasanya didadarkan pada prestasi yang diraih oleh calon peserta didik
dalam bidang olah raga atau kesenian.
3)
Berdasarkan nilai STTB atau nilai UAN.
Sistem penerimaan ini menggunakkan nilai-nilai hasil ujian akhir sebagai dasar
kriteria untuk penentuan penerimaan siswa baru. Berdasar nilai akan diPeringkat
dari calon siswa yang mendaftar, ditentukan siapa-siapa yang akan diterima
sebagai siswa baru disuatu sekolah.
4)
Pindah sekolah
Mengenai
perpindahan siswa dari suatu sekolah ke sekolah lain biasana ada
pedoman-pedoman peraturan yang harus diikuti. Pedoman-pedoman tersebut antara
lain menyangkut:
a.
Pembatasan wilayah
Murid
dapat pindah sekolah dalam satu wilayah. Perpindahan antar wilayah bisa
dibenarkan apabila di dasarkan pada alasan-alasan yang cukup. Misalnya orang
tua pindah tempat kerja, anak ikut saudaranya dikota lain alasan pembiayaan,
dan sebagainya. Perpindahan siswa antar wilayah biasanya harus diketahui oleh
Kepala Kantor Departemen Pendidikan dan Kebudayaan daerah tersebut.
b.
Status sekolah
Murid
dari sekolah swasta, biarpun mutunya lebih baik dari pada sekolah negeri tidak
diperkenankan untuk pindah ke sekolah negeri. Sekolah negeri hanya diperkenankan
menerima siswa pindahan dari sekolah negeri saja.
c.
Jenis Sekolah
Menurut
jenisnya sekolah negeri ada dua jenis yaitu sekolah umun dan sekolah kejuruan.
Disamping itu masih ada juga sekolah-sekolah diluar Departemen Pendidikan dan
Kebudayaan, seperti sekolah keperawatan, sekolah bidan, sekolah pertanian
pembangunan. Perpindahan sekolah dari lain jenis sekolah tidak diperbolehkan.
d.
Pindah sekolah tidak naik kelas.
Adakalanya
murid yang tidak naik kelas itu malu dengan keadaannya, makanya ia memilih untuk
pindah kesekolah lain. Disekolah yang lain murid yang tidak naik kelas tidak
dibenarkan ditempatkan dikelas yang lebih tinggi dari semula walaupun mutu
sekolah yang pertama jauh lebih tinggi.
Dari
hasil seleksi terhadap peserta didik dihasilkan kebijakan sekolah yaitu :
peserta didik yang diterima dan peserta didik yang tidak diterima. Bahkan bila
diperlukan ada kebijakan peserta didik yang diterima tetapi sebagai cadangan.
Setelah
ditetapkan peserta didik yang diterima dan yang tidak diterima, kemudian
diumumkan. Pengumuman hasil seleksi sebaiknya dilakukan sesuai dengan waktu
yang telah ditentukan, supaya tidak menimbulkan keresahan bagi calon peserta
didik. Pengumunan ini bisa dilakukan secara terbuka maupun tertutup. Secara
terbuka biasanya diketahui oleh semua orang baik yang diterima atau yang tidak
diterima. Biasanya hasil seleksi ditempel ditempat-tempat yang strategis atau
melalui media massa. Pengumuman secara tertutup biasanya melalui surat atau
amplop tertutup yang diberikan kepada calon peserta didik, sehingga yang
mengetahui diterima atau tidak diterima hanya calon peserta didik yang
bersangkutan.
Bagi
calon peserta didik yang diterima diharuskan mendaftar ulang pada lembaga
pendidikan (sekolah) yang menerimanya. Pada waktu daftar ulang, biasanya calon
peserta didik harus melengkapi persyaratan- persyaratan administratif yang
berguna bagi pengisian data peserta didik di sekolah tersebut.
d.
Orientasi
Orientasi
peserta didik adalah kegiatan penerimaan siswa baru dengan mengenalkan situasi
dan kondisi lembaga pendidikan tempat peserta didik itu menempuh pendidikan.
Situasi dan kondisi menyangkut lingkungan fisik sekolah dan lingkungan sosial
sekolah.
Tujuan diadakan orientasi bagi peserta didik antara
lain:
· Agar peserta didik lebih mengerti dan mentaati segala
peraturan yang berlaku di sekolah
·
Agar
peserta didik dapat berpartisipasi aktif dalam kegiatan-kegiatan yang
diselenggarakan sekolah
·
Agar
peserta didik siap menghadapi lingkungannya yang baru baik secara fisik, mental
dan emosional sehingga ia merasa betah dalam mengikuti proses pembelajaran di
sekolah serta dapat menyesuaikan dengan kehidupan di sekolah.
Orientasi sering disebut
juga sebagai MOS, MOPD, POS dan lain-lain.
e.
Penempatan
peserta didik (Pembagian kelas)
Sebelum
peserta didik mengikuti proses pembelajaran, terlebih dahulu perlu ditempatkan
atau dikelompokkan dalam kelompok belajarnya. Pengelompokkan peserta didik pada
sekolah-sekolah sebagian besar didasarkan pada sistem kelas.
William A. Jeager mengelompokkan peserta didik
berdasarkan:
· Fungsi integrasi yaitu pengelompokkan yang didasarkan
pada kesamaan-kesamaan yang ada pada peserta didik. Pengelompokkan didasarkan
pada jenis kelamin, umur dan sebagainya. Pengelompokkan berdasarkan fungsi ini menghasilkan pembelajaran yang
bersifat klasikal.
· Fungsi perbedaan, yaitu pengelompokkan peserta didik
didasarkan pada perbedaan-perbedaan yang ada dalam individu peserta didik,
seperti minat, bakat, kemampuan dan sebagainya. Pengelompokan ini menghasilkan
pembelajaran individual.
Menurut Hendyat Soetopo, dasar pengelompokkan peserta
didik ada lima yaitu:
· Friendship
grouping, yaitu
pengelompokan peserta didik didasarkan pada kesukaan di dalam memilih teman
antar peserta didik itu sendiri.
· Achievement
grouping, yaitu
pengelompokkan peserta didik didasarkan pada prestasi yang dicapai oleh siswa.
· Aptitude
grouping, yaitu
pengelompokan peserta didik atas kemampuan dan bakat yang sesuai dengan apa
yang dimiliki oleh peserta didik itu sendiri.
· Attention
or interest grouping,
yaitu pengelompokkan peserta didik didasarkan atas perhatian atau minat yang
didasari kesenangan peserta didik itu sendiri.
· Intelligence
grouping, yaitu
pengelompokkan peserta didik yang didasarkan atas hasil tes intelegensi yang diberikan kepada peserta didik itu
sendiri.
f.
Kehadiran
peserta didik disekolah
Kehadiran disebut juga presensi peserta
didik. Presensi mengandung dua arti, yaitu masalah kehadiran disekolah dan
ketidakhadiran disekolah. Hal itu merupakan hal yang penting masalah penting
dalam pengelolaan siswa disekolah, karena berhungan erat dengan prestasi
belajar peserta didik. Kehadiran kurang dari 80% tidak diperkenankan mengikuti
ujian
·
Faktor-faktor penyebab ketidak hadiran
peserta didik
Faktor-faktor ketidakhadiran siswa umumnya dibedakan dalam dua jenis yaitu
faktor kesehatan dan non kesehatan. Faktor kesehatan biasanya anak sering
mengalami sakit-sakitan sehingga ia tidak dapat hadir dalam pembelajaran di
kelas. Faktor non kesehatan ada bermacam-macam hal yang melatarbelakanginya
misalnya, siswa harus membantu urusan keluarga dirumah, diajak pergi oleh orang
tua atau keluarga yang lain, dan sebagainya.
·
Sumber-sumber penyebab ketidakhadiran
peserta didik
Sumber-sumber
penyebab ketidakhadiran siswa disekolah bisa dibedakan dalam empat jenis yaitu,
lingkungan sekolah, lingkungan rumah tangga, lingkungan masyarakat, dan
lingkungan siswa itu sendiri.
g.
Pembinaan
dan pengembangan peserta didik
Langkah
berikutnya dalam manajemen peserta didik adalah melakukan pembinaan dan
pengembangan terhadap peserta didik. Pembinaan dan pengembangan peserta didik
ini dilakukan sehingga anak mendapatkan bermacam-macam pengalaman belajar untuk
bekal di masa yang akan datang. Lembaga pendidikan (sekolah) dalam pembinaan
dan pengembangan peserta didik biasanya melakukan kegiatan yang disebut
kegiatan kurikuler dan ekstrakurikuler.
Kegiatan
kurikuler adalah semua kegiatan yang telah ditentukan di dalam kurikulum yang
pelaksaannya dilakukan pada jam-jam pelajaran. Sedangkan kegiatan
ekstrakurikuler merupakan kegiatan peserta didik yang dilaksanankan diluar
ketentuan yang telah ada diluar kurikulum. Kegiatan ekstrakurikuler ini
biasanya terbentuk berdasarkan bakat dan minat yang dimiliki oleh peserta
didik.
Dalam
kegiatan pembinaan dan pengembangan ini peserta didik diproses untuk menjadi
manusia yang diharapkan sesuai dengan tujuan pendidikan. Bakat, minat dan
kemampuan peserta didik harus ditumbuh kembangkan secara optimal melalui
kegiatan kurikuler dan ekstrakulikuler. Keberhasilan pembinaan dan pengembangan
peserta didik diukur melalui proses penilaian yang dilakukan oleh lembaga
pendidikan. Ukuran yang sering dilakukan adalah naik kelas dan tidak naik kelas
bagi peserta didik yang belum mencapai tingkat akhir. Penilaian yang dilakukan
oleh guru tentu saja didasarkan prinsip-prinsip penilaian yang berlaku di
lembaga pendidikan tersebut.
h.
Pencatatan
dan Pelaporan
Kegiatan
pencatatan dan pelaporan dimulai sejak peserta didik diterima di sekolah
tersebut sampai mereka tamat atau meninggalkan sekolah tersebut. Pencataan
tentang kondisi peserta didik perlu dilakukan agar pihak lembaga dapat
memberikan bimbingan yang optimal pada peserta didik. Sedangkan pelaporan
dilakukan sebagai wujud tanggung jawab lembaga agar pihak-pihak terkait dapat
mengetahui perkembangan peserta didik di lembaga terkait. Untuk melakukan
pencatatan dan pelaporan diperlukan peralatan dan perlengkapan yang dapat mempermudah,
berupa:
· Buku induk siswa
Buku ini disebut juga buku pokok atau stambuk. Buku
ini berisi catatan tentang peserta didik yang masuk pada sekolah tersebut.
Setiap pencatatan peserta didik disertai dengan nomor pokok/stambuk dan
dilengkapi dengan data-data lain peserta didik.
· Buku klapper
Buku ini sangat penting
karena kita dapat mencari siswa yang masih ada/belajar di sekolah pada saat ini
ataupun untuk mencari nomor induk siswa yang telah tamat atau pernah belajar di
mdrasah tersebut. Catatan pada buku tersebut diberikan batas pada setiap tahuh
pelajaran. Buku ini berfungsi untuk membantu buku induk, memuat data murid yang
penting-penting. Pengisianya dapat di ambil dari buku induk tetapi tidak
selengkap buku induk itu. Disini daftar nilai juga tercatat. Kegunaan utama
dari buku klaper adalah untuk memudahkan mencari Data murid, apalagi belum
diketahui nomor induknya. Hal ini mudah di temukan dalam buku klaper karena
nama murid disusun menurut abjad.
·
Daftar
presensi
Buku mutasi yaitu buku
yang digunakan untuk mencatat adanya murid-murid yang pindah, baik pindah ke
sekolah lain (mutasi ekstern), maupun masih dalam lingkungan sekolah terebut
(mutasi intern)Daftar hadir siswa dapat dibuat sesuai kebutuhan dan diisi
setiap hari, selanjutnya di rekap setiap bulan. Kehadiran siswa penting artinya
dalam rangka pembinaan disiplin siswa dan pemberian materi pelajaran yang belum
di pelajari akibat ketidakhadiranya (secara jelas dibahas pada pegelolaan
absensi). Absensi siswa dapat dijadikan tolak ukur tingkat kedisiplinan siswa.
·
Daftar
mutasi peserta didik
Buku mutasi rutin diisi
setiap awal dan akhir bulan, hal ini sangat membantu dalam pembuatan laporan
keadaan siswa setiap bulan/triwulan/tahun. Ditutup tiap akhir bulan
ditandatangani oleh kepala madrasah/Kepala tata usaha.
· Buku catatan pribadi peserta didik
· Daftar nilai
· Buku legger
Buku daftar
kelas/legger digunakan untuk mencatat biodata setiap siswa dalam satu kelompok
belajar siswa, termasuk nilai rapor setiap siswa dn setiap catur wulan.
Sebenarnya buku ini pada setiap akhir tahun pelajaran, buku daftar kelas
seluruhnya ( kelas 1-V1 untuk MI, kelas 1- III untuk MTs, dan MA) dibendel
menjadi satu buku, sehingga merupakan kumpulan buku-buku daftar kelas satu
tahun pelajaran. Hal ini untuk menghindari tercecer atau hilang data siswa
khususnya data nilai belajar.
·
Buku
rapport
Buku raport berfungsi
untuk melihat kemajuan siswa setiap jangka waktu tertentu (catur wulan). Raport
diberi nomor sei agar tidak disalahgunakan.
i.
Kelulusan
dan alumni
Proses
kelulusan adalah kegiatan paling akhir dari manajemen peserta didik. Kelulusan
adalah pernyataan dari lembaga pendidikan tentang telah diselesaikannya program
pendidikan yang harus diikuti oleh peserta didik. Setelah peserta didik selesai
mengikuti seluruh program pendidikan di suatu lembaga pendidikan dan berhasil
lulus dan ujian akhir, maka kepada peserta didik itu diberikan surat keterangan
lulus atau sertifikat. Umumnya surat keterangan tersebut sering disebut ijazah
atau SuratTanda Tamat Belajar (STTB).
Ketika
peserta didik sudah lulus, maka secara formal hubungan antara peserta didik
dengan lembaga telah selesai.
2.4 Mekanisme penerimaan peserta
didik
Penerimaan
peserta didik baru termasuk aktivitas krusial dalam manajemen peserta didik.
Sebab aktivitas penerimaan ini menentukan seberapa kualitas input yang dapat
direkrut oleh sekolah tersebut. Mekanisme penerimaan peserta didik baru
meliputi aktivitas-aktivitas berikut:
a. Pembentukan
panitia penerimaan peserta didik baru
Kegiatan pertama yang harus dilakukan oleh
pengelola pendidikan berkenaan dengan penerimaan peserta didik baru adalah
pembentukan panitia penerimaan peserta didik baru. Panitia ini dibentuk dengan
maksud agar secepat mungkin melaksanakan pekerjaannya yakni mengambil
langkah-langkah konkrit berkenaan dengan penerimaan peserta didik baru.
b. Rapat
penentuan peserta didik baru
Rapat penerimaan peserta didik bari
dipimpin oleh Wakil Kepala Sekolah Urusan Peserta Didik selaku ketua panitia.
Yang dibicarakan dalam rapat adalah keseluruhan ketentuan dan ikhwal penerimaan
peserta didik baru. Sebagai pemimpin rapat, ketua panitia dapat menyampaikan
deskripsi tugas, wewenang, tanggung jawab dan lalu lintas hubungan para
panitia, agar dapat dicermati oleh mereka. Seluruh langkah-langkah kerja yang
harus dilakukan selama proses penerimaan, sangan bagus manakala disampaikan
kepada peserta rapat.
c. Pembuatan,
pemasangan, dan pengiriman pengumuman penerimaan peserta didik baru
Setelah rapat mengenai penerimaan peserta
didik baru berhasil mengambil keputusan-keputusan penting, seksi pengumuman
membuat pengumuman penerimaan peserta didik baru yang berisi hal-hal sebagai
berikut.
1.
Gambaran
singkat mengenai sekolah
2.
Persyaratan
pendaftaran peserta didik baru, yang meliputi lulus ujian dari jenjang
pendidikan sebelumnya yang ditunjukkan dengan surat tanda lulus, berkelakuan
baik yang ditunjukkan dengan surat keterangan dari polri, berbadan sehat yang
ditunjukkan dengan surat keterangan dari dokter, batasan umur yang ditunjukkan
dengan akta kelahiran dan rincian biaya yang harus dibayar oleh kandidat.
3.
Cara
pendaftaran, baik yang akan melakukan secra kolektif maupun individual, dan
yang melakukan secara langsung maupun melalui e-mail
4.
Waktu
pendaftaran, ialah kapan dimulai dan kapan ditutup
5.
Tempat
pendaftaran, yang menyatakan tempat-tempat yang dapat dihubungi ketika kandidat
bermaksud mendaftar.
6.
Waktu,
tempat dan materi seleksi serta pengumuman hasil seleksi.
d.
Pendaftaran kandidat peserta didik baru
Pendaftaran kandidat peserta didik adalah
salah satu aktivitas penting guna mendapatkan peserta didik sebagaimana yang
dikehendaki. Makin banyak kandidat yang mendaftar, berarti makin tinggi peluang
sekolah untuk mendapatkan kandidat dengan kualitas yang lebih tinggi. Oleh
karena itu, waktu pendaftaran hendaknya cukup agar kandidat peserta didik yang
tersebar di daerah-daerah yang demikian banyak, berkesempatan untuk mendaftar.
e. Seleksi
peserta didik baru
Ada dua sistem penerimaan peserta didik
baru, yakni sistem promosi dan sistem seleksi. Yang dimaksud dengan sistem
promosi adalah penerimaan peserta didik baru yang tanpa didahului dengan
seleksi. Berarti keseluruhan kandidat peserta didik yang mendaftar diterima,
tidak ada yang ditolak. Sistem promosi secara umum terjadi pada sekolah-sekolah
populistik. Sekolah populistik ini secara umum berhadapan dengan realitas
sedikitnya yang mendaftar dibandingkan dengan daya tampung yang dimiliki.
Sistem seleksi adalah suatu sistem yang
mengharuskan kandidat peserta didik menjalani seleksi tertentu sebelum
bersangkutan diterima menjadi peserta didik di suatu sekolah. Sistem seleksi
ini banyak macamnya, dan kerap berubah dari waktu ke waktu, atau dari periode ke
periode.
f. Penentuan
peserta didik yang diterima
Dari hasil seleksi terhadap kandidat
peserta didik baru memang terdapat tiga jenis kandidat ialah kandidat yang
diterima sebagai peserta didik, kandidat yang dinyatakan sebagai cadangan, dan
kandidat yang dinyatakan tidak diterima.tiga jenis kandidat tersebut diumumkan
oleh sekolah sesuai dengan ketentuan waktu pengumuman.
Ada dua macam pengumuman ialah pengumuman
tertutup dan terbuka. Pengumuman tertutup adalah suatu pengumuman tentang
diterima tidaknya seseorang menjadi peserta didik secara tertutup melalui surat.
Karena bersifat tertutup, maka yang tahu
diterima tidaknya seseorang menjadi peserta didik adalah yang bersangkutan sendiri.
Yang dimaksud dengan sistem terbuka adalah pengumuman secara terbuka mengenai
kandidat yang dinyatakan diterima, yang
dinyatakan cadangan dan yang dinyatakan tidak diterima. Umumnya pengumuman
ditempelkan pada papan pengumuman sekolah. Mereka yang tidak diterima secara
umum tidak dicantumkan nomor ujian atau tesnya. Pada pengumuman sistem terbuka
pendaftaran ulang lazimnya dengan membawa kartu peserta ujian atau tes.
g. Registrasi
administratif peserta didik yang dinyatakan diterima
Kandidat peserta didik yang dinyatakan
diterima diwajibkan mendaftar ulang dengan memenuhi persyaratan dan kelengkapan
yang diminta oleh sekolah. Sekolah lazimnya menetapkan batas waktu pendaftaran
ulang ialah kapan pendaftaran ulang
dimulai dan kapan ditutup. Peserta didik yang telah mendaftar ulang dicatat
dalam Buku Induk Sekolah. Buku Induk Sekolah adalah buku yang memuat data
penting mengenai diri peserta didik yang bersekolah di sekolahnya. Kedudukan
Buku Induk ini sangat penting, karena jika kita bermaksud mengetahui siapa saja
peserta didik tersebut sebenarnya, bagaimana latar belakangnya, dapat dilacak
pada Buku Induk Sekolah. Di era teknologi informasi yang demikian canggih
seperti sekarang, jati diri peserta didik ini bisa dimasukkan ke dalam sistem
informasi peserta didik.
1.
2.5 Layanan khusus yang menunjang Manajemen
Peserta Didik
a.
Layanan Bimbingan dan Konseling
Dalam
PP No. 28 tahun 1990 tentang pendidikan dasar dan PP no. 29 tahun 1990 tentang
pendidikan menengah digunakan istilah bimbingan. Pengertian bimbingan menurut
PP No. 29 tahun 1990 Bab X pasal 27, yaitu bantuan yang diberikan kepada siswa
dalam rangka upaya menemukan pribadi, mengenal lingkungan, dan merencanakan
masa depan. Bimbingan diberikan oleh guru pembimbing. Menurut Hendyat Soetopo
bimbingan adalah proses bantuan yang diberikan kepada siswa dengan
memperhatikan kemungkinan dan kenyataan tentang adanya kesulitan yang dihadapi
dalam rangka perkembangan yang optimal, sehingga mereka memahami dan
mengarahkan diri serta bertindak dan bersikap sesuai dengan tuntutan dan
situasi lingkungan sekolah, keluarga dan masyarakat.
Fungsi bimbingan di sekolah ada tiga, yaitu:
1) Fungsi penyaluran, yaitu membantu peserta didik dalam
memilih jenis sekolah lanjutannya, memilih program, memilih lapangan pekerjaan
sesuai dengan bakat, minat, kemampuan dan cita-citanya.
2) Fungsi pengadaptasian, yaitu membantu guru atu tenaga
edukatif lainnya untuk menyesuaikan
program pengajaran yang disesuaikan dengan minat, kemampuan dan cita-cita
peserta didik.
3) Fungsi penyesuaian, yaitu membantu peserta didik dalam
menyesuaikan diri dengan bakat, minat dan kemampuannya untuk mencapai
perkembangan yang optimal
Tujuan bimbingan sekolah antara lain;
1)
Mengembangkan
pengertian dan pemahaman diri
2) Mengembangkan pengetahuan tentang jenjang pendidikan
dan jenis pekerjaan serta persyaratannya
3) Mengembangkan pengetahuan tentang berbagai nilai dalam
kehidupan keluarga dan masyarakat
4) Mengembangkan kemampuan memecahkan masalah
5) Mengembangkan kemampuan merencanakan masa depan dengan
bertolak pada bakat, minat dan kemampuannya
6) Mengatasi kesulitan dalam memahami dirinya,
lingkungannya dan berbagai nilai
7) Mengatasi kesulitan dalam menyalirkan minat dan
bakatnya dalam perencanaan masa depan yang baik yang menyangkut pendidikan dan
pekerjaan yang tepat.
8) Mengatasi kesulitan dalam belajar dan hubungan sosial
Ruang lingkup bimbingan di sekolah, yaitu:
1.
Layanan kepada peserta didik
a. Dilihat daari jenis permasalahan yang dihadapi peserta
didik, mencakup: bimbingan pribadi, bimbingan sosial, bimbingan pendidikan,
bimbingan pekerjaan (bimbingan karir)
b. Dilihat dari urutan kegiatan, mencakup: layanan
orientasi, layanan pengumpulan data pribadi, layanan pemberian informasi,
layanan penempatan, layanan penyuluhan, layanan pengiriman (referal), layanan
tindak lanjut.
2.
Layanan
kepada guru
3.
Layanan
kepada kepala sekolah
4.
Layanan
kepada calon peserta didik (feeder school)
5.
Layanan
kepada orang tua
6.
Layanan
kepada dunia kerja, terutama dilaksanakan di sekolah kejuruan
7.
Layanan
kepada lembaga-lembaga dan masyarakat lain
b.
Layanan perpustakaan
Perpustakaan merupakan salah satu unit yang memberikan
layanan kepada peserta didik, dengan maksud membantu dan menunjang proses
pembelajran di sekolah, melayani informasi yang dibutuhkan serta memberikan
layanan rekreatif melalui koleksi bahan pustaka.
Perpustakaan sekolah merupakan perangkat kelengkapan
pendidikan dalam mencapai tujuan pendidikan di sekolah. Perpustakaan dipandang
sebagai kunci bagi ilmu pengetahuan dan inti setiap proses pembelajaran di
sekolah. Tujuan perpustakaan sekolah ialah;
1) Mengembangkan minat, kemampuan dan kebiasaan membaca
khususnya serta mendayagunakan budaya tulisan
2) Mendidik peserta didik agar mampu memelihara dan
memanfaatkan bahan pustaka secara efektif dan efisien
3) Meletakkan dasar kearah belajar mandiri
4) Memupuk bakat dan minat
5) Mengembangkan kemampuan untuk memecahkan masalah yang
dihadapi dalam kehidupan sehari-hari atas usaha dean tanggung jawab sendiri.
Fungsi perpustakaan sekolah sebagai pelengkap
pendidikan yaitu:
1) Menyerap dan menghimpun informasi guna kegiatan
belajar mengajar
2) Menyediakan sumber-sumber rujukan yang tepat untuk kegiatan konsultasi
bagi peserta dan pendidik
3) Menyediakan bahan-bahan yang bermanfaat bagi kegiatan
rekreatif yang berkaitan dengan bidang budaya dan dapat meningkatkan selera
mengembangkan daya kreatif.
4) Melaksanakan layanan perpustakaan yang sederhana,
mudah dan menarik sehingga pendidikan peserta didik tertarik dan terbiasa dalam
menggunakan fasilitas perpustakaan.
Layanan perpustakaan bertujuan untuk menyajikan informasi untuk
peningkatan proses belajar mengajar serta rekreasi bagi semua warga sekolah
dengan mempergunakan bahan pustaka. Secara operasional layanan perpuatakaan
terdiri dari layanan sirkulasi, referensi dan bimbingan membaca. Ada tiga jenis
layanan perpustakaan sesuai dengan sasaran yang ditujunya yaitu:
1.
Layanan
kepada guru, meliputi:
a. Meningkatkan pengetahuan guru mengenai subyek yang
menjadi bidang
b. Membantu guru dalam mengajar di kelas dengan
menyediakan alat audio-visual dan lain-lain
c. Menyediakan bahan pustaka pesanan yang diperlukan mata
pelajaran tertentu
d. Menyediakan bahan informasi bagi kepentingan peneliti
yang diperlukan oleh guru dalam rangka meningkatkan profesinya
e. Untuk SD menyediakan jam bercerita, pembacaan buku,
dan permainan boneka
f. Mengisi jam pelajaran yang kosong
2.
Layanan
kepada peserta didik, meliputi:
a.
Menyediakan
bahan pustaka yang memperkaya dan memperluas cakrawala kurikulum
b.
Menyediakan
bahan pustaka yang dapat membantu peserta didik memperdalam pengetahuannya
mengenai subyek yang diminatinya
c.
Menyediakan
bahan untuk meningkatkan ketrampilannya
d.
Menyediakan
kemudahan untuk membantu peserta didik mengadakan penelitian
e.
Meningkatkan
minat baca peserta didik dengan cara mengadakan bimbingan membaca, bagaimana
menggunakan perpustakaan, mengenalkan jenis-jenis koleksi, buku, bercerita,
membaca keras, membuat isi ringkas, kliping dan lain-lain.
3.
Layanan
terhadap manajemen sekolah
Perpustakaan
secara aktif membantu pimpinan sekolah dan guru dalam bidang perencanaan dan
pelaksanaan, pemanduan dan penilaian program pendidikan di sekolah. Organisasi
dan tata laksana perpustakaan sekolah adalah:
a.
Sebagai
perangkat penting dalam sistem pendidikan di sekolah
b.
Unit
pelaksanaan teknis
c.
Mata
rantai dalam sistem nasional layanan perpustakaan.
Jenis koleksi perpustakaan sekolah terdiri atas;
1.
Bahan
cetak seperti buku, majalah, surat kabar, brosur, pamflet, guntingan surat
kabar, majalah dan sebagainya
2.
Bahan
bukan cetak, seperti karya tulis guru dan murid, peta gambar, globe, relif,
slide, filmstrif, film, pita rekaman, dan sebagainya.
Tenaga
perpustakaan terdiri dari;
1.
Pustakawan,
adalah seorang guru pustakawan, yaitu guru yang disamping tugas mengajar juga
mengolah perpustakaan. Untuk ini diperlukan pendidikan ilmu dan teknologi
perpustakaan kurang lebih 6 bulan. Guru perpustakaan mempunyai kedudukan sejajar
dengan guru.
2.
Tenaga
pembantu, adalah tenaga pustakawan pembantu dan tenaga administrasi, dapat
seorang guru atau tenaga administrasi dengan pengetahuan perpustakaan
sedikitnya 120 jam.
c.
Layanan kantin/kafetaria
Kantin/warung sekolah diperlukan adanya di
tiap sekolah agar makanan yang dibeli peserta didik terjamin kebersihannya dan
mengandung nilai gizi. Para guru diharapkan sesekali mengontrol kantin sekolah
dan berkonsultasi dengan pengelola kantin mengenai kebersihan dan gizi makanan.
Peranan lain kantin sekolah yaitu agar peserta didik tidak berkeliaran mencari
makanan keluar lingkungan sekolah. Pengelola kantin sebaiknya dipegang oleh
orang dalam atau keluarga karyawan sekolah yang bersangkutan, agar segala
makanan yang dijual di kantin tersebut terjamin dan bermanfaat bagi peserta
didik.
d.
Layanan kesehatan
Layanan
kesehatan disekolah biasanya dibentuk sebuah wadah bernama Usaha Kesehatan
Sekolah (UKS). Usaha kesehatan sekolah adalah usaha kesehatan masyarakat yang
dijalankan di sekolah. Sasaran utama UKS adalah untuk meningkatkan atau membina
kesehatan murid dan lingkungan hidupnya. Program Usaha Kesehatan Sekolah adalah
sebagai berikut.
1.
Mencapai
lingkungan yang sehat
2.
Pendidikan
kesehatan
3.
Pemeliharaan
kesehatan sekolah
Gedung
sekolah merupakan tempat para peserta didik belajar dan menghbiskan sebagian
waktunya. Karena itu sekolah hendaknya memenuhi persyaratan “school plant”, misalnya gedung sekolah
harus ditanami rumput, air yang bersih, WC tersedia dan memenuhi persyaratan
serta dibersihkan setiap hari, ruangan kelas harus bersih dan nyaman. Inilah
yang dimaksud dengan mencapai lingkungan hidup di sekolah.
Pendidikan
kesehatan dimulai dengan cara memberikan informasi bahwa kebiasaan hidup sehat
merupakan modal utama dalam kehidupan misalnya tempat tinggal yang sehat, mandi
dua kali sehari, makanan bergizi dan sebagainya.
Peranan guru
sangat besar dalam pendidikan kesehatan. Guru harus menegur peserta didiknya
yang berpakaian dan berbadan kotor, sewaktu-waktu guru mengajak peserta didik
untuk membersihkan limgkungan sekolah/kerja bakti. Pemeriksaan kesehatan umum
maupun kasus diadakan secara berkala. Sejak masuk kelas sudah diajarkan hidup
sehat, lingkungan sehat, pemberantasan penyakit, sehingga peserta didik terpelihara
kesehatan jasmani dan rohaninya.
e.
Layanan transportasi sekolah
Sarana
angkutan (transportasi) bagi para peserta didik merupakan salah satu penunjang
untuk kelancaran proses belajar mengajar. Paara peserta didik akan merasa aman
dan dapat masuk/pulang sekolah dengan waktu yang tepat. Transportasi diperlukan
terutama bagi para peserta didik ditingkat prasekolah dan pendidikan dasar.
Penyelenggaraan transportasi sebaiknya dilaksanakan oleh sekolah yang
bersangkutan atau pihak swasta (misalnya dengan cara abodemen).
f.
Layanan asrama
Bagi peserta
didik khususnya jenjang pendidikan menengah dan pendidikan tinggi, terutama
bagi mereka yang jauh dari orang tuanya diperlukan adanya asrama. Selain
manfaat untuk pesera didik, asrama mempunyai manfaat bagi para peserta didik
dan petugas asrama tersebut. Manfaat asrama bagi peserta didik yaitu:
1. Tugas sekolah dapat dikerjakan dengan cepat dan
sebaik-baiknya terutama jika berbentuk tugas kelompok
2. Sikap dan tingkah laku peserta didik dapat diawasi
oleh petugas asrama dan para pendidik
3. Jika diantara peserta didik mempunyai kesulitan
(kiriman dari orangtua terlambat, sakit dan sebagainya) dapat saling membantu.
4.
Meringankan
kecemasan orang tua terhadap putra-putrinya
5.
Merupakan
salah satu cara untuk mengendalikan tingkah laku remaja yang kurang baik (negatif)
Manfaat asrama bagi pendidik/petugas asrama:
1. Mengetahui, memahami dan menguasai tingkah laku
peserta didik, bukan hanya terbatas di sekolah tetapi juga diluar sekolah
2. Guru dapat dengan cepat mengontrol tugas yang
diberikan kepada peserta didik
2.6
Disiplin dan tata tertib peserta didik
Ada tiga macam bentuk disiplin disini yakni
disiplin yang pertama, yang dibangun berdasarkan konsep otoritarian. Menurut
kacamata konsep ini, peserta didik di sekolah dikatakan mempunyai disiplin
tinggi manakala bersedia duduk tenang sambil memperhatikan uraian guru ketika
sedang mengajar. Peserta didik diharuskan mengiyakan saja terhadap apa yang
dikehendaki guru, dan tidak boleh membantah. Dengan demikian guru bebas memberikan
tekanan kepada peserta didik dan emang harus menekan peserta didik sehingga
peserta didik takut dan terpaksa mengikuti apa yang diinginkan oleh guru.
Kedua disiplin yang dibangun berdasarkan
konsep permissive. Menurut konsep ini
peserta ddiik haruslah diberikan kebebasan seluas-luasnya di dalam kelas dan
sekolah. Aturan-aturan sekolah dilonggarkan dan tidak perlu mengikat kepada
peserta didik. Peserta didik diperbolehkan berbuat apa saja sepanjang itu
menurutnya baik. Konsep permissive
ini merupakan anti tesa dari konsep otoritarian. Keduanya sama-sama berada dalam
kutub ekstrem.
Ketiga, disiplin yang dibanun berdasarkan
konsep kebebasan yang terkendali atau kebebasan yang bertanggung jawab.
Disiplin demikian memberikan kebebasan seluas-luasnya kepada peserta didik
untuk berbuat apa saja tetapi konsekuensi dari perbuatan itu haruslah ia
tanggung. Karena ia yang menabur, maka ia yang harus menuai. Konsep ini
merupakan dari konsep otoritarian dan permissive diatas.
a.
Tata tertib peserta didik
Pendidikan selain mengemban misi
instruksional sebenarnya juga mengemban misi normative. Misi normative
lebih diaksentuasikan pada pengikutan atas norma-norma tertentu bagi peserta
didik, baik norma yang terjadi dalam tradisi di lembaga pendidikan maupun yang
termuat dalam aturan-aturannya. Norma-norma dan aturan tersebut mengharuskan
peserta didik untuk mengikutinya. Para pendidik juga selayaknya menjadi contoh
terdepan dalam hal penataan terhadap tradisi dan aturan yang dikembangkan di
lembaga pendidikan.
Kode etik peserta didik adalah
aturan-aturan, norma-norma yang dikenakan kepada peserta didik, berisi suatu
yang menyatakan boleh –tidak boleh, benar-tidak benar, layak-tidak layak,
dengan maksud agar ditaati oleh peserta didik. Aturan-aturan trsebut bisa
berupa yang tertulis maupun yang yang tidak tertulis, termasuk di dalamnya
adalah tradisi-tradisi yang lazim ditaati di dunia pendidikan, khususnya
sekolah.
Adapaun
tujuan kode etik peserta didik adalah sebagai berikut.
a.
Agar
terdapat suatu standar tingkah laku tertentu yang dapat dijadikan sebagai
pedoman bagi peserta didik di sekolah tertentu.
b.
Agar
terdapat kesamaan bahasa dan gerak langkah antara sekolah dengan orangtua
peserta didik serta masyarakat dalam hal menangani peserta didik.
c.
Agar
dapat menjunjung tinggi citra peserta didik di mata masyarakat
d.
Agar
tercipta suatu aturan yang dapat ditaati bersama, khususnya peserta didik dan
demikian juga oleh personalia sekolah yang lain
Adapun isi yang terkandung dalam kode etik tersebut
adalah sebagai berikut.
1.
Pertmbangan
dan atau rasionalitas mengapa kode eitk tersebut ditetapkan dan harus ditaati.
2.
Standar
tingkah laku peserta didikyang layak ditampilkan, baik ketika berada di
sekolah, dilingkungan keluarga maupun di masyarakat
3.
Kapan
peserta didik harus sudah berada di sekolah, dan kapan muga peserta didik harus
sudah berada di rumah kembali
4.
Pakaian
yang bagaimanakh yang layak dipakai oleh peserta didik baik dilingkungan
sekolah, lingkungan keluarga dan lingkungan masyarakat
5.
Apa
saja yang wajib dilakukan oleh peserta didik berkaitan dengan lembaga
pendidikan atau sekolahnya
6.
Bagaimanakah
hubungan antara peserta didik dengan guru, kepala sekolah, personalia yang
lain, dengan teman sebaya (senior dan juniornya), orang tua, masyarakat pada
umumnya dan bahkan tamu yang sedang berkunjung ke sekolah.
7. Apa yang harus dilakukan oleh peserta didik ketika ada
diantara temannya ada yang merasa kesusahan
b.
Pengadilan peserta didik
Pengadilan peserta didik (student court’s) adalah suatu lembaga
pengadilan yang ada di sekolah, dan bertugas mengadili peserta didik. Peserta
didik yang diduga mempunyai
kesalahan-kesalahan tidak divonis begitu saja, melainkan dihadapkan ke
pengadilan dan diadakan persidangan.
Asas praduga tidak bersalah bagi peserta
didik hendaknya tetap dijunjung tinggi oleh siapapun, oleh peserta didik lain
maupun oleh guru serta personalia sekolah lainnya. Sebelum sidang pengadilan sekolah memutuskan dan memberikan
vonis bahwa peserta didik bersalah, maka ia belum bisa dinyatakan bersalah
melainkan masih disebut sebagai tersangka saja.
Setelah peserta didik mendapatkan vonis
dari pengadilan peserta didik, maka hukuman yang dijatuhkan kepadanya siap
direalisasikan. Realisasi ini sangat penting, agar vonis yang diberikan tidak
sekedar mandeg sebagai vonis. Sebab jika hal itu terjadi maka akan menjatuhkan
wibawa pengadilan peserta didik.
Hukuman adalah suatu sangsi yang diterima
oleh seseorang sebagai akibat dari pelanggaran atau aturan-aturan yang telah
ditetapkan. Sanksi dapat berupa material dan moril.
Tujuan hukuman adalah sebagai alat
pendidikan dimana hukuman yang diberikan justru harus dapat mendidik dan
menyadarkan peserta didik. Sebab misi dan maksud hukuman bagaimanapun haruslah
dicapai. Langeveld memberikan pedoman hukuman sebagai berikut.
1. Dihukum karena peserta didik memang brsalah
2. Dihukum agar peserta didik tidak lagi berbuat
kesalahan.
Ada beberapa macam hukuman yaitu hukuman
badan, penahanan di kelas dan menghilangkan privalage,
denda dan sanksi tertentu. Yang dimaksud dengan menghilangkan privalage adalah pencabutan hak-hak
istimewa yang ada pada diri peserta didik. Ini perlu dilakukan agar yang
bersangkutan mengetahui bahwa kesalahan memang tidak boleh diperbuat apalagi
diulang-ulang. Misal peserta didik tidak diperkenankan mengikuti pelajaran
untuk beberapa saat, tidak mendapat rejeki kelas dan sebagainya.
Tidak semua jenis pengubahan perilaku
menyimpang siswa mesti dengan hukuman. Ada juga jenis pengubahan penyimpangan
perilaku siswa yang tanpa menggunakan hukuman. Gorton mengedepankan model
responding terhadap siswa yang mengalami penyimpangan perilaku, berdasarkan faktor
yang melatar belakanginya. Ia mengedepankan model responding terhadap siswa
yang mengalami misbehavior.
Penutup
2.6 Kesimpulan
Kegiatan manajemen kesiswaan merupakan
bagian penting yang harus diperhatikan dalam penyelenggaraan kegiatan
pendidikan di sekolah. Program-program kegiatan manajemen kesiswaan yang diselenggarakan harus didasarkan kepada
kepentingan dan perkembangan dan peningkatan kemampuan peserta didik dalam
bidang kognitif, afektif dan psikomotor dan sesuai dengan keinginan, bakat dan
minat peserta didik. Pengadaan program kegiatan Manajemen kesiswaan diharapkan
dapat menghasilkan keluaran yang
bermutu.
Penyelenggaraan sekolah yang bermutu perlu
didukung oleh ketersediaan layanan kepada peserta didik yang layak dan memadai
dalam kuantitas maupun kualitasnya. Mengingat penyelenggaraan sekolah terus
mengalami perubahan dan perkembangan, maka manajemen kesiswaan yang ada di sekolah tersebut perlu melakukan
inovasi yang sesuai dengan perubahan dan perkembangan yang ada, agar kegiatan
Manajemen kesiswaan bias mendukung keterlaksanaan program sekolah dan tercapainya tujuan pendidikan secara
umum sebagaimana termaktub dalam UU Sistem Pendidikan Nasional Nomor 20 Tahun
2003.
2.7 Saran
Saran bagi penyelenggara pendidikan
disekolah dalam menjadikan sekolah bermutu diperlukan layanan yang memadai.
Untuk itu didalam manajemen kesiswaan yang ada disekolah-sekolah hendaknya
melakukan perubahan terhadap manajemen pendidikan yang terdahulu agar dicapai
kemajuan yang lebih baik dari yang sebelumnya.
Daftar Pustaka
Imron, Ali HB. 2004. Perspektif Manajemen Pendidikan Berbasis
Sekolah. Universitas Negeri Malang. Hlm. 69-84
Mulyono, MA. . 2008. Manajemen Admistrasi dan Organisasi Pendidikan. Ar-Ruzz Media:
Yogyakarta. Hlm. 178
Tim dosen Adimistrasi Pendidikan. 2009. Universitas
Pendidikan Indonesia: Bandung. Hlm. 203-228
Tim dosen Jurusan administrasi
pendidikan. FIP
IKIP Malang
Tidak ada komentar:
Posting Komentar